Home Hukum Keluarga (Ahwal Sykahshiyah)

Hukum Keluarga (Ahwal Sykahshiyah)

Visi

Berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam bidang Parktisi Hukum Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah al Nahdliyyah tahun 2025

Misi

  1. Melaksanakan pembelajaran yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam bidang Parktisi Hukum Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah al Nahdliyyah
  2. Meningkatkan penelitian yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam bidang Parktisi Hukum Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah al Nahdliyyah
  3. Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat sebagai proses penerapan dan pengembangan keilmuan dalam bidang Parktisi Hukum Islam.
  4. Menjalin kerjasama dengan stakeholders, baik instansi pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri, sehingga mampu mendukung pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi

Tujuan

  1. Terlaksananya pembelajaran yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam bidang Parktisi Hukum Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah al Nahdliyyah
  2. Terlaksanaya peningkatkan penelitian yang berkualitas, inovatif, dan kompetitif dalam bidang Parktisi Hukum Islam yang berwawasan keindonesiaan dan berdaya saing global dengan landasan Islam Ahlu al Sunnah wa al Jama’ah al Nahdliyyah
    3. Terlaksananya pengabdian dan pemberdayaan kepada masyarakat sebagai proses penerapan dan pengembangan keilmuan dalam bidang Parktisi Hukum Islam.
    4. Terjalin kerjasama dengan stakeholders, baik instansi pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri, sehingga mampu mendukung pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggih

Profil Lulusan Program Studi
Profil utama lulusan Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) adalah sebagai praktisi hukum Islam (calon hakim, calon advokat, calon mediator), penguhulu dan peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum keluarga sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.